19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut Tuding Polda Salah Alamat

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota DPRD Sumut H Robby Anangga angkat bicara perihal penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan Polda Sumut atas laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang sedang bergulir saat ini.

Robby menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat dan salah alamat. Didampingi kuasa hukumnya, Robby mengaku telah didiskriminalisasi atas kasus tipu gelap yang dilaporkan Mulyadi, selaku kuasa hukum anggota DPR RI Delmeria Sikumbang tersebut.

“Saya didiskriminalisasi dalam kasus ini. Atas dasar apa saya ditetapkan tersangka? Dasarnya saja sudah gugur, kenapa Polda Sumut memaksakan saya menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (22/10/22) petang.

Baca juga: 14 Anggota Bos Judi Online Apin BK Ditetapkan Jadi Tersangka

Robby memohon kepada Kapolda Sumut untuk perlindungan hukum. Dia heran, kasus yang menjerat dirinya itu, disebutkan juga kalau dia melakukan penggelapan hingga Rp3 miliar.

“Itu sudah diaudit atau tidak. Dimana letak kerugiannya itu. Perjanjian kan sudah dibatalkan. Permasalahan ini dilaporkan sejak 29 Juli 2022 dan sampai sekarang belum selesai. Apakah ada intervensi dalam kasus ini. Saya minta kepastian hukum,” ucapnya.

Kuasa hukum Robby, H Syarwani SH menambahkan, kliennya adalah pengelola gas LPG 3 kg. Sementara Delmeria dan Indra Alamsyah menyediakan alat angkut (truk) untuk mengangkut.

“Pada Mei 2021, truk Dalmeria sudah tidak ada lagi ditarik oleh orang lain. Artinya, kesepakatan sudah tidak berlaku lagi sesuai klausal perjanjian. Laporan yang dibuat Delmeria adalah laporan palsu,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, Polda Sumut melakukan gelar perkara dan kerugian yang diklaim Delmeria terhadap Robby tidak bisa difaktakan. Selanjutnya, pada 26 April 2022, gugatan yang dilakukan Delmereia atas kesepakatan bersama dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Perkara 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 M di BRI Simpang Amplas Segera Disidangkan

“Kami merasa dizolimi, nggak boleh penanganan perkara seperti ini. Apa artinya presisi yang tidak ada tapi diada-adakan. Perdata jadi pidana, ini melanggar HAM,” katanya.

Penanganan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Mulyadi selaku Kuasa Hukum anggota DPR RI Delmeria Sikumbang terhadap mantan anggota DPRD Sumut H Robby Anangga sarat kejanggalan.

Kasus dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Ju li 2021 tersebut pun terkesan dipaksakan. Selain dalam gelar perkara, pelapor dan penyidik tak bisa faktakan dugaan penipuan dan penggelapan dan pihak kejaksaan memberi petunjuk P-19.

Kemudian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berlatar surat Kesepakatan Bersama tersebut, secara perdata telah dikabulkan hakim perbuatan melawan hukum. Artinya, klausul dari kesepakatan tersebut tidak berakibat hukum. Namun, Polda Sumut malah memprosesnya ke arah pidana dugaan penggelapan dan penipuan.

Akibatnya, terlapor merasa dikriminalisasi. Robby dalam hal ini terlapor telah meminta perlindungan hukum ke Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut LIB

Ikhwal Kasus

Laporan polisi Delmeria Sikumbang yang merupakan anggota DPR RI, lewat kuasa hukumnya Mulyadi, didasarkan pada Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 1 Februari 2018.

Robby mengatakan, terhadap kesepakatan tersebut intinya mengatur tentang kesepakatan pembagian pengangkutan DO (Delivery Order) LPG 3 Kg, tidak ada diatur mengenai pembagian keuntungan maupun transport fee. Kemudian, dalam kesepakatan itu juga tidak adanya pemberian sejumlah modal atau uang milik pelapor Delmeria Sikumbang.

“Dalam hal ini tidak ada hak Delmeria terhadap pembagian keuntungan. Begitu juga tidak ada kewajiban saya dalam memberikan pembagian keuntungan ataupun transport fee terhadap usaha divisi keagenan LPG 3 Kg tersebut,” katanya.

Robby mengatakan, jika Delmeria mengalami kerugian atas dasar adanya Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018, itu tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

Ditambah lagi berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Polda Sumut dalam gelap perkara tanggal 3 Desember 2022, tercantum sejumlah fakta, diantaranya tidak ada fakta serah terima uang, antara pelapor dan terlapor.

Baca juga: Warga Bosar Maligas Simalungun Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Batu Bara

Selanjutnya, tidak ada satu klausul dan atau ketentuan apapun dalam kesepakatan bersama tersebut yang mengatur tentang adanya kewajiban pemberian keuntungan ataupun transport fee bagi terlapor kepada pelapor.

“Dalam gelar perkara itu juga, tidak dapat difaktakan adanya kerugian yang dialami oleh pelapor, sehingga tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan polisi tersebut merupakan suatu perbuatan/peristiwa pidana,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles