14.7 C
New York
Friday, April 12, 2024

Dirut PT MKM Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Faktur Pajak

Medan, MISTAR.ID

Direktur Utama PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry (47) dituntut jaksa agar dipidana 4 tahun penjara lewat persidangan secara virtual, Kamis (25/8/22) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Niaga Medan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda dua kali Rp5.375.517.860 (dana yang tidak masuk ke kas negara) subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan).

JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu telah memenuhi unsur.

Baca Juga:DJP Sumut I Seret Penerbit Faktur Fiktif ke Pengadilan

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan, lanjut Hendri, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya (PH).

JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan berbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni periode Desember 2017 sampai dengan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018.

JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, tahun 2005 lalu terdakwa mendirikan PT MKM berkantor di Jalan Letda Sujono Medan dan terdaftar sebagai  Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur.

Baca Juga:Kasus Suap, Mantan Sekda Provsu dan Kadispora jadi Saksi di PN Medan

Dengan demikian PT MKM berhak menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) di mana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak.

Terdakwa Jhon Jerry telah bekerja sama dengan pegawai atau staf pada PT MKM yaitu saksi Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan CV Sentral Elektrindo Perkasa (SEP). Padahal transaksi tersebut tidak ada, akan tetapi dibuat seolah-olah ada.

Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan berbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni periode Desember 2017 sampai Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles