8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi Dibobol Maling, Polisi Ringkus Dua Pelakunya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebing Tinggi, meringkus dua pria pengangguran, pelaku pencurian sejumlah barang milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi di lokasi TPA kota setempat.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto pada Jumat (17/3/23) malam, menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial, BS alias Cepor (35) dan YIS alias Boge (27), keduanya merupakan warga Jalan Damar Sari, Lingkungan IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Disebutkan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi ke pihak kepolisian, yang kehilangan sejumlah barang berupa kabel-kabel elektonik, mesin Excavator Komatsu PC200, Baterai N100, kap atas kabin dan tiang listrik yang sebelumnya disimpan di lokasi TPA Jalan Baja Lk VI, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (4/3/23) lalu, hingga Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian senilai Rp15 juta.

Baca Juga: Pemko Tebing Tinggi Tanda Tangani MoU dengan PT PLN UP3 Pematang Siantar

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidilan atas laporan tersebut kemudian berhasil menangkap pelaku YIS alias Boge pada hari Jumat (17/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Saga kota Tebing Tinggi.

“Dari penangkapan Pelaku YIS ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinsial BS alias Cepor di rumahnya Jalan Damar Sari. Dari tangan pelaku ini turut diamankan barang bukti berupa empat buah mata kunci roda serta satu buah gagang kunci berbentuk L,” ujar Agus Arianto.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Satreskrim. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Nazli/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles