6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Dilaporkan PSMS, Sekjen Hanura Kodrat Shah Ditetapkan Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut menetapkan Sekjen Partai Hanura Kodrat Shah sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Direktur PSMS Medan. Penetapan tersangka terhadap Kodrat Shah dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/22).

“Ya benar, setelah dilakukan gelar perkara penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan saudara KS sebagai tersangka,” katanya.

Namun, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Kodrat penyidik tidak dilakukan penahanan. “Tersangka KS pernah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Polda Sumut,” ungkapnya selain menetapkan KS sebagai tersangka penyidik juga telah menetapkan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Julius Raja Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat

Penetapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana, selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan. Kodrad cs dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS. “Mereka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat,” katanya.

Sebelumnya, Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur PSMS Medan, Bambang Abimanyu, pada 1 Juni 2022 lalu. Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung. Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles