9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Digerebek di Rumahnya, Bandar Sabu Digelandang ke Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tergiur dengan keuntungan besar, Hendrik (35) nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Namun, setelah 6 bulan, warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu ditangkap Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi di rumahnya sendiri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Avandi melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Senin (18/7/22) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka narkotika itu.

“Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat. Tersangka H (35) ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendatangi dan melakukan penggrebekan di rumah tersangka itu sendiri,” paparnya.

Baca juga: Bandar Sabu Antar Kecamatan Ditangkap di Simalungun, Polisi Amankan 115 Paket Sabu

Disebutkan Iptu Reynold, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka pada saat itu sedang berdiri di depan pintu rumahnya. Tim yang sejak awal mengetahui ciri-cirinya, langsung menangkap dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Dikatakannya, Tim Opsnal Satnarkoba awalnya menemukan satu buah dompet di atas lemari. Ternyata setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ternyata berisikan barang bukti narkotika jenis sabu yang terbagi ke dalam empat puluh (40) bungkus plastik klips transparan kecil. Total keseluruhannya, ada 4,75 gram sabu-sabu milik tersangka diamankan.

Sedangkan TKP penangkapannya di Jalan Sei Kapias, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Dari hasil interograsi, tersangka ini mengaku bahwa barang bukti sabu miliknya yang disita personel itu didapatnya dari seorang pria berinisial DN. Dalam kasus ini, si DN ini belum tertangkap dan statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “ kata Silalahi.

Baca juga: Diduga Bandar Sabu, Lena Diamankan Polisi Bersama Narkoba di Desa Bahsumbu Sergai

Cerita penetapan status DPO itu, diterangkan Reynold Silalahi lagi, berkaitan dengan adanya dugaan hubungan bisnis peredaran gelap narkotika diantara keduanya. Semula tersangka Hendrik ini membeli barang bukti sabu yang disita polisi tersebut dari pria berinisial DN itu sendiri.

“Tersangka ini pada saat dilakukan pemeriksaan menerangkan bahwa ia sudah selama enam (6) bulan lamanya menjual barang haram tersebut. Selain sabu-sabu, satu unit Hp Nokia warna putih dan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp574,000 milik tersangka kita disita sebagai barang bukti,“ pungkasnya. (eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles