15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang Ditahan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang, Victor Maruli bersama rekannya, Edi Zakwan ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (11/5/23).

Keduanya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deli Serdang dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

“Victor Mauli saat itu Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Edy Zakwan, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (DPO) serta Agus Mulyono, (almarhum) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan dugaan korupsi dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual (pemilik) dengan Phoenix selaku pembeli,” jelas Boy Amali kepada wartawan.

Baca juga : Kajati Sumut Atensi Kajari Siantar, Tahun Ini 2 Kasus Korupsi Segera Tuntas

Akibat pengurangan luas bangunan itu, kata Boy Amali, menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250. “Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” sebut Boy.

Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 Mei 2023.

“Sedangkan tersangka lainnya, Ngarijan Salim pemilik PT Al Ichwan Garment Factory telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan,” ujar Boy Amali. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles