15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Diduga Sedang Pakai Sabu, Dua Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Dalam Toilet

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pria warga Kota Tebing Tinggi diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam Toilet bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram di Jalan Ir H Juanda Gang Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Marulak,  Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (26/5/23).

Adapun identitas kedua pria tersebut yakni inisial YI alias Yudha (26) warga Jalan Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan inisial RMN alias Rio (24) Warga Jalan Ir H Juanda Gang Bukit Lawang, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Awalnya, Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat adanya dua pria yang diduga sedang menggunakan dan memiliki narkotika di Jalan Ir H Juanda Gang Bukit Barisan, tepatnya di Toilet.

“Saat itu juga, petugas tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan. Petugas melihat ada dua pria yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud berada di dalam Toilet,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (30/5/23).

Selanjutnya, petugas langsung masuk ke dalam Toilet dan mengamankan keduanya. Petugas didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sekitar TKP hingga petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga : Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Untuk Bersinergi

“Kedua tersangka mengakui barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya keduanya beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram dan berat bersih 1,00 gram, satu bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, satu unit Hp android merk vivo warna biru, uang tunai berjumlah Rp180.000.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles