11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Diduga Pelaku Penganiaya Hingga Tewas Dilepas, Polres Palas: Ada Mediasi

Palas, MISTAR.ID

Polres Padang Lawas (Palas) diduga melepas sejumlah terduga pelaku dalam kasus pembunuhan seorang pria berinisial ZD yang terjadi di Desa Permainan Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Palas. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di awal bulan tahun 2023.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa para pelaku penganiayaan ZD hingga tewas tersebut sampai saat ini masih terlihat berkeliaran. Sebelumnya, menurut informan tersebut pelaku sempat ditahan selama dua bulan di Mapolres Padang Lawas.

“Kita juga jadi tanda tanya para pelaku pembunuhan ZD sampai saat ini bebas berkeliaran di Desa Permaianan tanpa ada tindak lanjut dan peroses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polres Palas padahal kemarin mereka sempat ditahan selama dua bulan kurungan”.

Baca juga:Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaan

Dijelaskanya, para pelaku yang berjumlah tujuh belas orang dan diantaranya berinisial LI, LO, RO dan kawan kawannya sampai saat ini masih bebas beraktifitas seperti biasa di sekitar Desa Permainan Kecamatan Huta Raja Tinggi.

Kasus pembunuhan ZD berawal dari dugaan korban melakukan pencurian di salah satu rumah warga sehingga dimassa oleh masyarakat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit pada 7 Februari 2023 lalu.

Sementara itu Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan saat dikonfirmasi Kamis (11/05/23), via WhatsApp, terkait kasus penganiayaan ZD yang mengakibatkan meninggal dunia, mengarahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, pasalnya, Kapolres Padang Lawas sedang menjalankan Umroh.

Baca juga:Keluarga Berharap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Bandar Simalungun Segera Terungkap

Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung, yang dihubungi via telepon WhatsApp menjelaskan, bahwa benar ada kasus penganiayaan ZD yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Benar kita melakukan pengamanan terhadap para pelaku, namun pihak keluarga korban dan pihak pelaku yang disaksikan oleh para tokoh agama (Hatobangan), melakukan mediasi, disertai dengan surat peryataan tertulis,” ungkap Kasat Reskrim Palas.

Sementara saat ditanyakan prihal isi surat perdamaian tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerhati hukum dan sekjen LSM Formapera, Bambang Saputra mengatakan, kasus diduga pembunuhan ini tidak termasuk delik aduan, karena hukum ini dituntut oleh negara, jadi para yang diduga pelaku tidak bisa dilepaskan atas perdamaian, seharusnya proses hukum harus tetap berjalan.

“Diatur dalam KUHP Pasal 340/338, kasus pembunuhan perdamaian silahkan saja, tapi proses hukum harus tetap berjalan, tidak serta merta pelaku bisa dilepaskan,” terang Bambang Saputra melalui sambungan telepon seluler.(asrul/hm06)

Related Articles

Latest Articles