12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diduga Korupsi KMK Bank BTN Rp39,5 M, 5 Tersangka Tak Ditahan Kejati Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

Namun anehnya, kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp39,5 miliar tersebut sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin mengungkapkan alasan para tersangka belum ditahan.

Baca Juga:Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ketiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang ke PN Medan

“Tim penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses penyidikan,” kata Syarifuddin, Selasa (11/1/22).

Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan.

“Benar. Penyidik mengatakan demikian,” sebutnya.

Hanya saja menurutnya, dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:Kredit Macet PT KAYA, Pemeriksaan Notaris Elvira Belum Dapat Izin

“Kasusnya masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat bisa dilimpah ke pengadilan,” katanya.

Aspidsus menjelaskan hingga saat ini, Kejati Sumut sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar tersebut berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan persnya mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas KMK konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut sebesar Rp39,5 miliar.

Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan tersangka CS untuk KMK konstruksi KYG sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR.

Baca Juga:Kejatisu Telusuri Penyaluran Kredit BTN ke PT KAYA

Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp39,5 miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.

Adapun 4 tersangka dari Bank BTN Cabang Medan tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit tersangka CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

Atas perbuatannya, 5 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles