10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Diduga Curi Besi Proyek Jalan Tol, Dua Warga Labuhan Batu Digelandang 

Sergai, MISTAR.ID

Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) digagalkan dan ditangkap Polres Sergai. Tersangka pelaku, Junaidi (32) warga Jl. Tennis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai Desa Air Batu, Kecamatan Labuhan Batu Utara, keduanya adalah supir dan kernet truk Tronton Nopol BK 8000 OM.

Keduanya ditangkap security PT Jasa Marga usai melakukan pencurian barang bloking piece (penyambung pembatas tol) dan tiang guardril milik PT. Jasa Marga, Jumat (5/11/21) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Tol akses keluar tol tepatnya di Dusun I Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 Truck Tronton Nopol BK 8000 OM, 22 Blocking Piece, 1 tiang Guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam.

Baca juga:Nyaris Tewas, 3 Pelaku Curanmor Dimassa Orang Sekampung di Deli Serdang

Informasi yang dihimpun wartawan, kedua tersangka pelaku melakukan pencurian 22 Blocking Piece, 1 tiang guardril, baut dan mur sebanyak 69 yang diletak dalam 1 ember plastik hitam dengan mengendarai Truck Tronton Nopol BK 8000 OM.

Kedua melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci Pass ukuran 24 dan diketahui oleh sekuriti Suhendrik dan Erwinsyah yang sudah memantau perbuatan mereka.

Baca juga:Pencuri di Rest Area Tol yang Terekam CCTV Akhirnya Diringkus

Tanpa membuang waktu, keduanya langsung ditangkap dan barang bukti tersebut sebagian sudah diletakkan di dalam belakang kursi truck. Selanjutnya kedua tersangka pelaku dijemput personel Satreskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersangka korban dirugikan sebesar Rp4.6 juta lebih. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dan saat ini keduanya ditahan,” pungkas Kasi Humas Polres Sergai, AKP Sopyan SPd, Sabtu (6/11/21). (hari/hm06)

Related Articles

Latest Articles