9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Curi Sepeda Motor Ibu Kandung, Pria Ini Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

DPO alias Dedek (32), diciduk personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi usai mencuri dan menjual sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri. Pelaku diamankan pada Jumat (10/3/23) di Desa Mariah Padang dan langsung digiring ke Mapolres.

Aksi pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/I/2023/SU.Res Tebing Tinggi/SPKT.TT, tanggal 16 Januari 2023 yang dilaporkan korban Moide br Lumbanraja (63), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (11/3/23) mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu (14/1/23) malam sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di rumah korban/pelapor.

Baca Juga:Dua Pencuri Spesialis di Depan Pintu Tol Diciduk Polisi di Medan

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Scoopy miliknya di halaman rumah. Kemudian sewaktu korban di dalam rumah, DPO yang merupakan anak kandung korban datang dan masuk ke rumah serta menemui korban di ruang TV. Lalu pelaku meminta uang susu anak kepada korban, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.

“Saat itu juga, tanpa izin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa motor itu ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor korban,” terang Agus.

Baca Juga:Tiga Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Kawasan Bromo Ditangkap

Lanjut Kasi Humas, saat tiba di Desa Mariah Padang, pelaku mengambil STNK dan BPKB sepeda motor di kantong baju milik korban, kemudian Dedek menjual sepeda motor ibunya melalui akun online placemarket dan dibeli seorang pria yang tak dikenal seharga Rp5.800.000.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat (10/3/23) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak berhasil mengamankan Dedek di Desa Mariah Padang.

Baca Juga:Dua Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Padang Bolak Tapsel

“Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan petugas membawanya ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar kuitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC. (nazli/hm14)

Related Articles

Latest Articles