7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Curi Pagar Rumah, Warga Helvetia Dipenjara Selama 2 Tahun 6 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Andi Putra Piliang (37) divonis selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara mencuri pagar rumah warga di Jalan Gaperta Ujung Gang Pratama No 48 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Ketua Majelis Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan melalui sidang virtual, bahwasanya terdakwa terbukti dan secara sah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak kehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakaia anak kunci palsu, perintal palsu atau pakaian jabatan palsu.

Baca juga:Dua Pencuri Pagar Mesjid Raya Al Mashun Medan Ditangkap

“Memutuskan terdakwa dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan selama ditahan,” sebut majelis hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdawa untuk pikir-pikir atau menerima putusan. “Saya menerima putusan yang mulia,” ujar terdakwa.

Baca juga:Pencuri Pagar di Kawasan Mandala Ditangkap

Putusan ini sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles