6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Curi Motor untuk Modal Nikah, Pria ini Dijebloskan 3 Tahun ke Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wanda alias Kentos dihukum pidana selama 3 tahun penjara dalam perkara pencurian sepeda motor.

JPU Elsa Karina Boru Gultom membacakan nota tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena di Ruang Cakra 5, Kamis (23/2/23).

JPU memngatakan terdakwa melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca juga:2 Rumah Terbakar, Puluhan Juta Rupiah Modal Pernikahan Ludes

“Untuk itu terdakwa terbukti dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara,” ucap Elsa.

Sebelumnya dalam dakwaan yang diuraikan JPU, bahwa pada 5 Oktober 2022 terdakwa menerangkan kepada Irul (lidik) bahwasanya membutuhkan uang untuk modal nikah.

Kemudian Irul memberikan solusi untuk mencuri sepeda motor di Jalan Tanjung Sentosa Komplek Griya Martubung Blok IV Kelurahan Besar Medan Labuhan. Aksi pencurian ini berhasil dilakukan mereka.

Baca juga:Ide Bisnis Online dengan Modal Kecil Untung Besar

Sadar atas kehilangan sepeda motor, Solahudin Hasibuan melaporkan ke kantor polisi terdekat. Korban pun mengalami kerugian Rp6 juta. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles