8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Curi Kayu Perusahaan, Warga Medan Perjuangan Dibui 2,6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim membacakan putusan secara virtual atas Terdakwa Muhammad Dahri (35) alias Dedek divonis 2 tahun 6 bulan atas perkara mencuri 8 potong kayu roti, dan 10 lembar kayu papan dan material lainnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/2/23).

Majelis hakim membacakan amar putusannya, bahwasanya terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.

Yaitu mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca juga:Pencuri Kayu dan Jerjak Besi di Gudang Meubel Diringkus Polsek Medan Area

“Maka terdakwa diputus 2 tahun 6 bulan penjara,”ucap majelis hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan terdakwa pikir-pikir atau menerima putusan. “saya menerima yang mulia,” ucapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa merupakan warga Jalan Sei Kera Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan. Bahwa terdakwa bersama Billy Zulfikar Malay Alias Billy (berkas terpisah), Ali, Dai, Fadil dan Akbar (DPO).

Mereka mencuri di PT Bina Jati Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. Mereka membagi tugas dimana terdakwa memanjat dinding menuju kantor PT Bina Jati untuk naik ke lantai 2 mengecek lokasi.

Baca juga:Dikira Akan Menangkap Pencuri Kayu Di TNGL, Empat Jam Rombongan Walhi Terkurung

Setelah melihat keadaan terdakwa turun kembali dan mengganti celana yang dipakainya menjadi celana pendek, setelah itu terdakwa mengambil linggis di gudang tempat terdakwa bekerja sebagai penjaga malam lalu terdakwa naik ke lantai 2 PT Bina Jati untuk membongkar kayu papan dan kayu broti yang telah terpasang. Singkatnya mereka mengasak kayu broti, papan dan material lainnya. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles