12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Curi Besi Pagar Tower, 2 Sekawan Diringkus Polsek Medang Deras

Batu Bara, MISTAR.ID

Personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara meringkus dua sekawan, tersangka pencurian besi pagar tower milik PT Mitratel, Selasa (30/8/22) sore.

Kedua tersangka masing-masing, inisial Mhd A alias Ad (40) dan Mhd AF alias Riji (21), keduanya warga Dusun III Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras

Kabupaten Batu Bara, yang disinyalir mencuri di Tower Mitratel di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, hingga membuat PT Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp93.573.000.

Baca Juga:Polres Asahan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Warga Air Joman

Kapolsek Medang Deras AKP Mhd Safi’i AS melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Rabu (31/8/22), membenarkan penangkapan tersebut.

Diterangkan Iptu RN Zebua, keduanya diringkus atas pengaduan PT Miratel diwakili Imam Heru Siswanto (39) warga Jalan Belat No 06 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, sesuai Nomor: LP/B/55/VIII/2022/SU/Res BB/Sek M. Deras, tanggal 30 Agustus 2022.

Dalam laporannya, Imam Heru Siswanto mengungkapkan, dirinya mengetahui terjadinya pencurian setelah ditelepon Bambang Gunawan. Setelah dicek, ternyata pencurinya telah menggondol 1 batang pipa listrik sepanjang 6 meter.

Baca Juga:Viral, Pencuri Paket Internet di Tinggi Raja Asahan Tertangkap Usai Dikejar Warga

Pada pengembangan kasus setelah kedua tersangka diamankan di Polsek Medang Deras terungkap, ternyata sebelumnya kedua tersangka telah melakukan perbuatan yang sama.

Saat itu, kedua tersangka diduga berhasil menggasak kawat harmonika 67 Ml, tiang pole 10 batang, pat kopel 4 potong, plat strip 78 batang, baut bressing 60 potong, kawat duri 120 meter.

Kemudian, besi bressing 1050 mm sebanyak  2 batang, besi bressing 160 mm sebanyak 5 batang, besi bressing 120 mm sebanyak 6 batang, besi bressing 155 mm sebanyak 2 batang, besi bressing 100 mm sebanyak 2 batang, tiang pole sebanyak 1 batang, dan plat siku sebanyak 31 batang.

Baca Juga:Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku Pencurian HP

Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.93.573.000.

“Para tersangka dipersangkakan atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana,” tegas Iptu RN Zebua.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles