15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Curi 30 Tandan Sawit, 4 Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Batu Bara, MISTAR.ID

Empat pria warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan Tim Opsnal Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara karena diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Socfindo Kebun Tanah Gambus.

Pengamanan empat pria tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Jumat (26/1/23). Kasat Reskrim menjelaskan keempat terduga pelaku diamankan dari Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (26/1/23).

Dijelaskan AKP Jhon H Tarigan, para terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dan informasi dari security PT Socfindo Kebun Tanah Gambus yang menyebutkan telah menangkap 4 warga terkait dugaan pencurian 30 tandan buah segar (TBS) sawit.

Baca Juga:Nyolong 28 TBS PTPN IV, Kibo Terancam Lebaran di Balik Jeruji

Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Unit 1 Resum dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus langsung terjun dan mengamankan terduga pelaku.

Keempat terduga pelaku yang diamankan keseluruhannya warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun masing-masing berinisial RM (27), AH (25), IP (18) dan NE (31).

Juga turut diamankan barang bukti berupa 30 TBS sawit yang diduga dicuri keempat terduga pelaku. Selanjutnya para terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penanganan hukum lebih lanjut. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles