11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Coba Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria di Tapsel Diamankan Polisi

Tapsel, MISTAR.ID

Seorang pria beranisial AZ (22), warga Desa Dolok Gordang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diamankan polisi atas kasus percobaan pencabulan. Ia disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 dan Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK pada konferensi pers, Minggu (18/9/22) pukul 21.30 WIB memaparkan, AZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan personel Satreskrim Polres Tapsel setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 25 November 2021 lalu.

Baca Juga:Kapolres Tapsel Buru Sopir dan Kernet Truk Penyebab Laka Maut di Pargarutan

Dimana tersangka mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia 8 tahun di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan. Modusnya, tersangka membonceng korban menuju rumah saksi (warga). Namun karena korban menolak, mendapat kekerasan dari tersangka. “Korban mengatakan rumahnya sudah dekat dan terus memaksa korban. Lalu korban lari dan melaporkan kejadian ke ibunya,” ucap Imam.

” Berdasarkan laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi beserta bukti-bukti yang kemudian kita mengamankan tersangka,” papar AKBP Imam Zamroni.

Dia menyebutkan, awalnya saksi dan bukti terlalu minim dan membuat penyelidikan memakan waktu lama. “Namun setelah dilakukan gelar perkara, kita akhirnya mengamankan tersangka,” jelas Kapolres Tapsel.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles