8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Bus Wajib Masuk Terminal Tanjung Pinggir, Pengusaha Angkutan: Kami Ikuti Program Kemenhub

Siantar, MISTAR.ID – Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar mewajibkan semua bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota dari jalanan ke Terminal Tanjung Pinggir, sejak Kamis (30/1/20).

Ini merupakan hasil keseluruhan dalam rapat koordinasi Kemenhub, Dishub Siantar dan pengusaha bus angkutan kota di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

“Kami akan optimalkan bus masuk ke terminal Tanjung Pinggir mulai hari ini, (Kamis, 30/1/20, -red). Ini sesuai hasil rapat bersama,” ujar Kepala Satuan Pelayanan Kemenhub Terminal Tanjung Pinggir Jumanter Pangaribuan ditemui Mistar, Kamis (30/1/20) pagi di kantor Dinas Perhubungan Pematangsiantar.

Sementara, Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar Esron Sinaga mengatakan, saat ini sedikitnya ada 1.300 angkutan kota (Angkot) yang beroperasi dan wajib masuk terminal tipe A ini.

“Nantinya dari manapun rutenya angkot wajib memulai perjalanan dari terminal. Dan program ini dapat mengantisipasi penumpang terlantar,” ujar Esron Sinaga ditemui Mistar.

Berdasarkan pantauan Mistar di lokasi terminal aktivitas tampak normal dan terlihat bus AKAP dan AKDP, angkot yang keluar masuk. Tidak terlihat kedapatan bus dan angkot di dalam terminal.

Selain itu, pedagang dan kios kaki lima penjual makanan ramai di terminal. Posko petugas Asuransi Jasa Raharja juga tersedia di terminal.

Minten Saragih salah seorang pengusaha angkot mengaku mendukung program Kemenhub dan Dishub. Menurutnya, ketentuan angkot masuk terminal tidak berpengaruh kepada pendapatan.

“Ya kami selaku penguasa mendukung. Dan menurut saya ini tidak pengaruh ke pendapatan kami. Karena secara logis infrastruktur jalan maupun pengamanan lalu lintas sudah cukup baik,” ujar Minten ditemui Mistar.

Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan angkutan kota wajib masuk terminal. Kemudian apabila bus maupun angkot yang tetap membandel akan diberikan sanksi tegas dan pembinaan.

Rapat ini dihadiri Tim Unit Lalulintas Polres Pematangsiantar Ipda Nana, dan 50 orang pengusaha bus dan angkot. Rapat ditutup dengan penegasan dari pengusaha bus angkutan kota agar tidak ada perbedaan tindakan kepada para pengusaha sehingga aturan terlaksana adil.(hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles