15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Buruh Bangunan Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Perkara Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Tersangka Rizky Adianata dalam perkara mencuri brodolan sawit milik PTPN III di Sei Dadap Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kejati Sumut Yos A Tarigan menerangkan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Rizky Adianata yang melakukan pencurian kelapa sawit dan brondolan sawit milik PTPN III Sei Dadap, Asahan.

“Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya, Jumat (24/2/23).

Baca Juga:Pencuri Sawit Ditembak Mati, Warga Serang Kantor PTTN Labusel

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, kata Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, berdasarkan Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dada berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat,” beber Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.

Ekspose perkara dari Kejari Asahan juga diikuti Wakajati Sumut Asnawi, Aspidum Luhur Istighfar, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles