23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bupati Langkat Nonaktif Dihukum 9 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta menghukum Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menilai Terbit Rencana Perangin Angin terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. “Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Rabu (19/10/22) malam.

Baca Juga:Bupati Langkat Non Aktif Berpotensi Diperiksa Kembali Terkait Kasus TPPO

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara. Hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Terbit dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Terbit dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menghukum kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Lebih lanjut, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:Dinilai Kooperatif, 8 Tersangka Kerangkeng di Langkat Tidak Ditahan

Merespons putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan Terbit, Iskandar, dan Marcos. Sementara Shuhanda dan Isfi menerima putusan.(cnnindonesia/hm15)

Related Articles

Latest Articles