18.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Bunuh Bapak dan Abang Kandung, Arsad Dituntut 20 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Arsad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa pembunuhan bapak dan abang kandung selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/22).

Tuntutan terhadap Arsad dibacakan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo.

Jaksa dari Kejari Medan itu menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Sri.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Baca Juga:Sadis! Ini Fakta Mengejutkan Kasus Anak Bunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan X No. 43-B, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/21).

Bermula saat 2 bulan sebelum kejadian terdakwa Muhammad Arsad Kertonawi alias Arsad bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini (21). Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).

“Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar,” kata JPU Sri.

Lanjut JPU Sri, pada Kamis (26/8/21), tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu (28/8/21) sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pajak Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Korban Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Adik Ipar dan Anak Tirinya

“Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60 ribu dan sepulangnya membeli pisau, terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput. Setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya,” ujar JPU Sri.

JPU Sri menjelaskan, kemudian terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput.

Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu, terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.

“Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau ke arah lehernya sebanyak 1 kali dan selanjutnya ke arah perutnya secara berulang kali. Setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan,” jelas JPU Sri.

Baca Juga:Ayah Bunuh Dua Anak Diduga Tuntut Ilmu Hitam

Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan. Tidak berapa lama, kemudian datanglah adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.

“Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah ke luar dari rumah dan minta bantuan kepada warga,” urai JPU Sri.

Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau ke bagian perutnya secara membabibuta. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau kemudian meminta maaf. Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles