Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Yong Cai alias Acai alias Husin Bin Alai warga Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, diadili dalam perkara judi toto gelap (Togel) luar negeri (LN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari personel Polda Sumut untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai oleh Fahren di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2/23).
Dalam keterangannya, kedua saksi itu mengaku terdakwa menulis togel LN dengan cara menggunakan handphone yang kemudian dikirim di salah satu situs togel.
Baca Juga:Terlibat Judi Togel Tiga Pria Diamankan Polisi di Laut Tador Batu Bara
“Kami menemukan terdakwa di warung lagi mengisi nomor togel untuk dikirim di salah satu website yang mulia,” ucap saksi.
Kemudian dari pemeriksaan judi togel itu bernama togel Sidney, Singapura dan Hongkong. Selain itu, mendaftar di website dengan cara deposit yang mulia. “Kemudian yang mau masang secara otamatis deposit itu terpotong maupun jika ada pelanggan yang kena nomornya yang mulia,” ucap saksi.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa. “Ya benar yang mulia, apa yang dibilang saksi itu,”ucapnya.
Baca Juga:Dua Warga Datuk Lima Puluh Ditetapkan Tersangka Judi Togel
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan, terdakwa melakukan judi secara online di Jalan Brigjen Katamso Medan Maimun. Kemudian, pihak Ditreskrim Polda Sumut melakukam penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
Kemudian terdakwa diamankan lalu dilakukan pemeriksaan. Bahwasanya terdakwa mendaftar di websaite Skintoto dengan user ID Tamamotor menggunakan handphone milik terdakwa. Untuk deposite memakai rekening istrinya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.(bany/hm15)