10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bos Judi Asia Mega Mas Medan Divonis 1 Tahun, JPU akan Banding

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding terhadap vonis 1 tahun penjara yang diterima oleh bos judi di Kompleks Asia Mega Mas Medan, Tek Siong.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan akan adanya banding yang dilayangkan oleh pihak JPU terkait vonis yang diterima Tek Siong.

“Ya benar, informasi dari Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan disampaikan ke kita bahwa akan dilakukan banding,” ungkap Yos kepada MISTAR.ID, Selasa (24/1/23) pagi.

Baca Juga:Vonis 1 Tahun Bos Judi di Asia Mega Mas Dinilai Terlalu Ringan

Memang sebelumnya, vonis 1 tahun yang diterima oleh Tek Siong dianggap terlalu ringan oleh praktisi hukum. Seperti halnya disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Pembaruan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis.

“Itu terlalu ringan. Soalnya dia pemilik judi dan menyediakan tempat, harusnya bisa lebih tinggi daripada kasirnya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, putusan yang dilakukan oleh majelis hakim menimbulkan kecurigaan. Mengingat, pemberitaan judi ketika itu lagi gencar-gencarnya atau terkait kasus “303”.

Baca Juga:Pemilik Mesin Judi di Kompleks Asia Mega Mas Diadili

“Dalam undang-undang masalah perjudian itu kalau dia menyediakan atau pemilik harus dituntut lebih tinggi daripada pemainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet, Rabu (18/1/23) di Cakra 6 PN Medan secara estafet membacakan vonis ketiga terdakwa dengan suara nyaris tidak terdengar.

Tek Siong divonis 1 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah) sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Kompleks Asia Mega Mas Medan masing-masing diganjar 1,4 tahun bui. (bany/hm14)

Related Articles

Latest Articles