6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bongkar Toko Sembako Milik Tetangga di Medang Deras, Burin Dikerangkeng

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran inisial MK (43) alias Burin, warga Jalan Panglima Muda Lingkungan IV, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara harus menahan perih dikerangkeng di Polsek Medang Deras Polres Batu Bara.

Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras atas dugaan membongkar toko sembako milik tetangganya sendiri.

Penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu dibenarkan Kapolsek Medang Deras, Kompol Muhammad Syafi’i AS, Sabtu (3/6/23).

Baca juga: Pelaku Pembongkaran Warung di Tebing Tinggi Diduga Dampak dari Narkoba

Dikatakan Syafi’i, tersangka melakukan pembongkaran Toko Cinta Maju yang juga kediaman korban Pandapotan Sirait (53) di Jalan Panglima Muda, Selasa (14/5/23) sekira pukul 05.00 WIB.

“Saat itu korban dibangunkan istrinya dari tidur bertanya apa pagar sudah digembok ketika menutup toko.  Penasaran, korban bangkit dan menuju pagar toko. Ternyata benar gembok pagar sudah hilang dan ditemukan sudah di selokan dalam kondisi rusak,” sebutnya.

Ketika dilakukan pengecekan di toko, diketahui telah hilang 6 jerigen besar minyak goreng curah dan 1 kotak air kemasan botol 600 ml.

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung menuju Polsek Medang Deras untuk membuat laporan polisi.

Baca juga: Lagi, Polsek Medang Deras Amankan 2 Pria Tersangka Spesialis Curanmor

“Setelah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian perkara (TKP), akhirnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras memperoleh informasi, jika tersangka pelaku pencurian tak lain tetangga korban sendiri yang dikenal dengan sebutan Burin,” kata Kapolsek.

Selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Junaidi meluncur ke kediaman tersangka dan berhasil meringkusnya, Sabtu (3/6/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan 2 jerigen besar minyak goreng curah. Selain itu, ditemukan 1 unit becak sorong yang diduga dipergunakan tersangka mengangkut barang curiannya.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dan berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Syafi’i. (ebson/hm16)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles