10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Berkas Perkara Pembunuhan di Kedai Tuak Tinggal Rekonstruksi

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Pematang Siantar terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang-Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Dalam perkara ini, Benni Sitanggang (36) melakukan pembunuhan terhadap korban, Ricardo Sitohang (37). Pembunuhan itupun terjadi akibat Benni tidak terima kalau taukenya diejek oleh Ricardo yang di kedai tuak Jalan Bah Birong Ujung Kota Pematang Siantar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik. SPDP yang diterima pun baru pemberitahuan.

Baca Juga:Terkait Nyanyian di Kedai Tuak Berujung Maut, Korban Tewas Ditikam 3 Liang

“Sudah masuk SPDP. Belum masuk berkas perkaranya,” ujar Rendra Yoki Pardede dikonfirmasi, Senin (5/12/22).

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Moses Butar Butar mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut pun tinggal hanya rekonstruksi saja.

“Itu tinggal rekonstruksi saja, nanti kalau sudah rekon, berkasnya lengkap,” pungkas Moses yang dikonfirmasi, Senin (5/12/22).

Baca Juga:Nyanyian di Kedai Tuak Berujung Maut, Warga Siantar Tewas Ditikam Teman

Diketahui sebelumnya, Ricardo Sihotang (37) warga Jalan Seka Nauli Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, meninggal dunia pascaditikam temannya, Minggu (13/11/22) malam.

Ricardo tewas usai ditikam dengan pisau oleh temannya yang bernama, Benni Sitanggang (36) warga Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles