8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Berkas Apin BK Telah Dilimpahkan ke PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Berkas judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) Apin BK alias Jonni sudah dilimpahkan oleh Kejari Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2/23).

Humas PN Medan Soniadi membenarkan berkas Apin BK sudah berada di PN Medan .” Iya bang, besok pagi keterangan secara detail, saya di luar kota,” ujar juru bicara PN Medan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Jonni alias Apin BK, Kamis (26/1/23) lalu.

Baca juga:Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon membenarkan berkas tahap II Apin BK telah diterima oleh Kejari Medan dari Polda Sumut.

“Bener, hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU,” ungkap Simon.

Simon menyebutkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda Sumut berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up, dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih.

“Selanjutnya tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Febuari 2023,” ucap Simon.

Baca juga:Kasus Judi dan TPPU Apin BK Tuntas, Kapoldasu: Saya tidak Pernah Terlibat Konsorsium 303

Selain itu, Kastel Kejari Medan itu mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles