8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

‘Begu’ Bunuh Pasutri di Samosir akibat Sakit Hati

Samosir, MISTAR.ID

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengungkapkan motif pembunuhan pasutri di Hotel Tirta Momi Inn, Holang-holang, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo yang terjadi pada Senin( 11/7/22) lalu adalah sakit hati.

Hal itu diungkapkan Kapolres Samosir pada konferensi pers terkait pembunuhan pasutri di Samosir Sabtu (23/7/22) sore di Mapolres Samosir. AKBP Josua Tampubolon mengatakan, setelah tersangka tertangkap pada Kamis (21/7/22) dan dilakukan interogasi, dari keterangan Marwan alias Begu, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap pasutri di Samosir adalah sakit hati. “Dimana tersangka pernah meminta uang kepada korban HK tetapi tidak diberikan. Tersangka meminjam uang sebesar Rp1.000.000 untuk membayar utang-utangnya, namun tidak diberikan korban,” katanya.

Baca Juga:Usai Membunuh Pasutri di Samosir, ‘Begu’ Hendak Melarikan Diri ke Riau

Dikatakannya, selain sakit hati karena tidak dipinjami uang, tersangka juga sakit hati pada korban JG karena perlakuan dan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung pada saat mereka minum tuak bersama.

Ia mengungkapkan,sehari sebelum kejadian, yakni Minggu (10/7/22), karena sudah sakit hati, tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban HK. “Dia mengambil sebuah martil dari gudang yang biasa digunakan memecah batu dan menyimpan di bawah kompor,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Senin (11/7/22) pagi tersangka terbangun dan melihat korban HK sendiri di dapur. Sementara suami korban pergi mengantar anak-anak sekolah. Kemudian tersangka yang sempat bersembunyi di kamar mandi, keluar dan mengambil martil yang disembunyikan di bawah kompor. Saat itu tersangka memukul kepala korban berulang-ulang hingga korban terjatuh. “Karena korban masih meraung-raung, kemudian tersangka mengambil kain dan menyumpal mulut korban,” terangnya sambil menunjukkan barang bukti kain yang dipakai tersangka.

Baca Juga:Melawan saat Ditangkap, Dua Kaki ‘Begu’ Ditembak

Setelah membunuh korban HK, tiba-tiba tersangka mendengar ada suara sepeda motor. Ternyata JG datang. Saat itu tersangka panik lalu mengunci pintu depan dan sembunyi. Saat JG berusaha membuka pintu, ternyata pintu terkunci dan tidak ada sahutan dari korban HK. Akhirnya korban JG masuk melalui jendela lalu ke dapur dan terduduk melihat kondisi istrinya. JG juga sempat menanyakan kepada tersangka, kenapa ini Wan? Namun tersangka langsung memukul kepala korban dengan martil berulang-ulang.

Selain menghabisi nyawa JG dan HK, pasangan suami istri yang merupakan pekerja di Hotel Tirta Momi Inn, tersangka Marwan alias Begu juga mengambil uang korban sebanyak Rp12 juta dan satu unit sepeda motor jenis Scoopy dan digunakan tersangka melarikan diri.

AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian ia juga disangkakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 diancam penjara paling lama 9 tahun. “Dikenakan pasal berlapis, pasal pencurian dengan kekerasan, pembunuhan dan pembunuhan berencana,” tukasnya.(josner/hm15)

Related Articles

Latest Articles