18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bawa Sabu 10 Kg ke Palembang, Dua Warga Aceh Dibui 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim memvonis terdakwa Iskandar Alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25) warga Aceh selama 20 tahun penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3/23).

Mejalis hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha membacakan amar putusannya, bahwa kedua terdakwa terbukti membawa atau menjadi kurir sabu seberat 10 Kg dari Aceh ke Palembang.

“Untuk itu, perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menghukum kepada kedua terdakwa 20 tahun penjara Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” sebut majelis hakim.

Baca juga:Resmikan Pasar Rakyat Onan Runggu, Bupati Samosir : Utamakan Masyarakat Setempat

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa bertentangan kepada program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui kesalahan dan masih memiliki tanggungan.

Usai memberikan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum untuk memberikan waktu selama 7 hari menerima atau pikir-pikir dalam putusan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Fr Boru Tarigan dengan seumur hidup. (bany/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles