5.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Bawa Ganja Berujung ke Penjara, 4 Kurir Asal Aceh Dituntut Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa yang merupakan kurir 71 Kg ganja dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/23).

JPU Randi Tambunan menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidandangan bahwasanya Muslim Tarigan, Rabusah alias BS, Usmardi alias Mardi dan Sopian alias Pian (berkas terpisah-red) dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, barang buktinya banyak yakni 71 Kg. Berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urainya.

Baca juga:Jadi Kurir 20 Kg Ganja, Petani Asal Aceh Diadili di PN Medan

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Sebelumnya, keempat terdakwa asal Aceh pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 11 kg ganja lainnya.

Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sabtu dini hari (3/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Muslim mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca juga:Dua Kurir Ganja 143 Kg Dituntut Hukuman Mati

Setiba di lokasi dimaksud, para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (bany/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles