9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bawa 15.000 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Aceh Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut terdakwa Rahmad Akbar (30) selama 20 tahun penjara atas perkara membawa pil ekstasi sebanyak 15.000 butir, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/23).

Sri Delyanti membacakan nota tuntutan, bahwasanya terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 A KUHPidana.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga:Komplotan Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional Diadili

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” sebut JPU.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucapnya.

Baca Juga:Polda Sumut Ringkus Kurir Puluhan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Sebelumnya dalam dalam dakwaan, JPU Sri Deliyanti menguraikan bahwasanya kasus ini bermula ketika terdakwa membawa barang haram tersebut untuk ke Kota Medan.

Kemudian, pada 30 November 2022, terdakwa dan Sabirin (berkas terpisah) berangkat dari Kota Langsa Aceh dengan merental mobil untuk ke Medan. Nahas, di Tol Medan-Binjai mereka diamankan oleh pihak Ditreanarkoba Polda Sumut.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles