23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Antar Kelompok Anak Tawuran Bawa Senjata di Belawan, 4 Orang Diproses Hukum

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengamankan 17 orang anak yang masih dibawah umur karena tawuran di dua lokasi di wilayah hukum Polres Belawan. Dari belasan orang itu empat anak terpaksa diproses hukum karena membawa senjata tajam dan positif narkoba.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol Jawari mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumut menangani dua kasus tawuran kelompok anak dibawah umur.

“Yang pertama pada tanggal 7 Juli 2023 di Kecamatan Medan Deli terjadi dua kelompok anak-anak antara kelompok erlangga dengan kelompok lingkungan VII. Kemudian pada 9 Juli 2023 terjadi tawuran antara kelompok barak misteri dengan lengkong famili di Jalan Alumunium Raya Medan Deli,” ucapnya didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Polrestabes Medan Amankan 12 Anggota Geng Motor Wabuy Community saat Tawuran

Dari dua lokasi ini, sambung Jawari, pihaknya mengamankan 17 orang anak. “Di TKP pertama kita amankan 11 orang anak dan TKP kedua kita amankan 6 orang anak. Semuanya usianya dibawah 18 tahun,” ucapnya.

Jawari mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, empat orang anak yang masih dibawah umur terpaksa diproses secara hukum.

“Dua orang kita proses hukum kenakan membawa senjata tajam atau melanggar UU darurat. Dan dua lagi karena positif narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Viral, Tawuran Antar Remaja Terjadi Lagi di Belawan

Dua orang anak yang membawa senjata tajam, kata Jawari, diproses hukum karena usianya lebih 14 tahun. “Kita tahan karena usianya lebih dari 14 tahun dan hukuman yang dilanggarnya lebih dari 7 tahun,” terangnya.

Sedangkan untuk anak yang urinenya positif narkoba dikenakan proses rehabilitasi. “Ditindaklanjuti dengan proses rehabilitasi,” terang dia.

Jawari sendiri dengan tegas kalau Polda Sumut tidak mentolerir aksi anak-anak yang tawuran jenis apapun. “Terhadap kasus tawuran antar kelompok, Polda akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Tawuran Pakai Benda Tajam, 42 Pelajar di Medan Diperiksa Polisi

Selain itu, sambung dia, Polda Sumut juga tidak mentolerir dan menindak tegas dan terukur terhadap pelaku begal dan geng motor. “Ini komitmen kita,” tegas Jawari.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur. “Jangan ada lagi tawuran apalagi membawa senjata tajam, karena ada yang mengatur UU dengan ancaman 10 tahun penjara,” terangnya. (saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles