10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Aniaya Terduga Maling Hingga Tewas, 6 Warga Medan Marelan Diadili

Medan, MISTAR.ID

Enam terdakwa penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria meninggal dunia, diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/11/22). Salah satu terdakwa adalah Sutrisno, anggota marinir (diadili di Pengadilan Militer Medan).

Sedangkan kelima terdakwa lainnya ialah Suyanto alias Siwil, Dianah Armyliza, Ristra Nurmalina Sitepu alias Cece, Anak Syah Daffa Afiari Esmoko alias Dafa dan Citra Riski Islami alias Citra. Sedangkan korban dalam perkara penganiayaan hingga meninggal dunia itu adalah Sapriadi alias Julek.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing mengatakan perkara ini bermula pada Selasa (13/9/22) sekira pukul 03.00 WIB di Klinik Rumah Hijau bertempat di Jalan Marelan VII Pasar 1 Tengah, Kecamatan Medan Marelan, telah terjadi kehilangan telepon genggam milik Ristra dan Titiadi.

Baca Juga:Aniaya Maling Hingga Tewas, Supir Truk Ditangkap Polres Belawan

Kemudian, Ristra melihat satu buah batang aluminium bulat gantungan gorden berwarna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok tertinggal di Klinik Rumah Hijau yang mana diduga milik seseorang yang mengambil telepon genggam miliknya.

Selanjutnya, Ristra dan Citra pergi ke rumah Mak Rani untuk menceritakan kehilangan telepon genggam yang mereka alami. Mak Rani yang mendengar cerita tersebut, bersedia membantu dengan meminta tolong kepada terdakwa Suyanto untuk mencari pelaku yang diduga mengambil HP mereka.

Kemudian, Dianah bertemu dengan Ristra, Titiadi, dan terdakwa Suyanto alias Siwil. Dianah mengatakan kepada terdakwa agar membantunya untuk menemukan kedua HP milik Ristra dan Titiadi.

Baca Juga:Aniaya Seorang Wanita, Warga Tapteng Ditangkap Polsek Tuntungan

Berselang dua hari setelahnya, terdakwa datang ke rumah korban Sapriadi alias Julek kemudian mengajak dan membawa korban ke rumah terdakwa di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Gang Abadi, Kecamatan Medan Marelan.

Lalu, terdakwa datang ke Klinik Rumah Hijau mengajak Ristra dan Dafa untuk melihat korban yang telah diamankan di rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Ristra mengatakan korban Sapriadi adalah orang yang diduga mengambil HP milik saksi Ristra dan saksi Titiadi.

“Seketika terdakwa memukul korban menggunakan satu batang aluminium bulat gantungan gorden warna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok dan juga memukul menggunakan tangan ke bagian tubuh korban, dan secara berkali-kali menendang ke arah badan korban,” kata JPU.

Baca Juga:Polsek Medan Barat Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Ingin Korban Berdamai

Ristra merekam perbuatan terdakwa Suyanto kepada korban dengan menggunakan HP merek Iphone 6s milik Dafa. Namun, hingga malam hari, korban belum juga mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, terdakwa kembali mendatangi Klinik Rumah Hijau untuk mengajak para saksi kembali ke rumahnya. Namun, saksi Dianah sedang tidak berada di klinik tersebut. Akhirnya, terdakwa mengajak Dafa untuk kembali ke rumahnya.

Kemudian, mereka pergi ke klinik dan bertemu dengan Dianah dan Titiadi dan mengajak mereka untuk ikut ke rumah terdakwa melihat korban. Sesampainya di rumah terdakwa, mereka masuk ke ruang tamu dan kembali menanyakan korban sambil memukul agar mau mengaku. Namun korban tak mengakuinya.

Baca Juga:Timpuk Korbannya Pakai Batu, Warga Syahbandar Sergai Dibekuk Polisi

“Kemudian saksi Dianah mengatakan kepada korban, “Kujemputla Marinir biar cepat ngaku”. Lalu saksi Dianah dan Titiadi pergi keluar rumah,” bebernya.

Beberapa saat kemudian, mereka kembali ke dalam rumah dengan dua orang laki-laki yang salah satunya ialah Sutrisno alias Pak Tris yang merupakan anggota marinir.

“Sutrisno membuka ikat pinggang berkepala kuningan yang dipakainya kemudian langsung bertanya sambil memukul punggung korban menggunakan tali pinggang tersebut,” urai JPU.

Baca Juga:Viral di Medsos! Dikira Maling, Pria Diduga ODGJ di Medan Diikat di Tiang Listrik

Oknum marinir itu kemudian keluar dari rumah dan kembali lagi masuk kedalam dengan membawa satu buah selang air warna merah dengan panjang kurang lebih 0,5 meter sambil berkata, “Naik level… Naik level…” dan langsung memukuli punggung korban.

Pada saat itu Dafa beberapa kali merekam peristiwa tersebut menggunakan HP miliknya, yang pada akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah mencuri 2 buah HP milik Ristra dan Titiadi.

Dengan cepat Sutrisno mengatakan, “Sudah ngaku… sudah ngaku… ayo kita bawa”. Tidak berapa lama kemudian Ristra datang dan masuk ke ruang tamu menanyakan tentang keberadaan HP miliknya, namun korban mengatakan tidak tahu.

Baca Juga:Terekam CCTV, Maling HP Beraksi di SPBU Jalan Ahmad Yani Siantar

Tak berapa lama, Sutrisno mengatakan kepada korban, “Ayo ke lapangan dekat rumahku,” dan dengan posisi kedua tangan yang telah terikat, korban Sapriadi dibawa ke lapangan di Jalan Marelan VII Pasar I tengah Gang Amal, Medan Marelan, diikuti oleh Dafa, Ristra dan Citra.

“Sesampainya di lapangan, korban kembali dipukul Sutrisno menggunakan selang air, dan saat itu beberapa warga di tempat kejadian mengatakan korban sering mencuri. Akhirnya banyak warga berdatangan, memukul serta menendang korban yang saat itu terdakwa melihat dari jauh,” kata jaksa.

Dafa juga ikut menendang kepala korban sebanyak 3 kali berturut-turut, dan Ristra juga memukuli korban menggunakan selang air milik Sutrisno sebanyak 4 kali dan Citra juga menendang muka korban sebanyak 3 kali ke arah kepala korban.

Baca Juga:Dua Maling HP dengan Modus Jual Anti Nyamuk Bonyok Dimassa di Medan

“Pada waktu subuh, mereka meninggalkan korban di lapangan tersebut. Sekira pukul 04.30 WIB, korban ditemukan telah meninggal dunia,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak di jaringan otak akibat pukulan benda tumpul di kepala. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles