9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Anggota Dewan Laporkan Perwira dan Penyidik Polres Pematang Siantar ke Propam Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Seorang anggota DPRD melaporkan seorang perwira dan dua penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar ke Bidang Propam Polda Sumut. Pengaduan itu diduga terkait dengan ketidakprofesionalan dan pungutan liar (Pungli).

Kepada wartawan, pelapor Ferry SP Sinamo yang merupakan anggota DPRD Pematang Siantar mengatakan, ia merasa perwira berinisial AKP BM dan penyidik Aipda BHS dan Bripka KMP Satreskrim Polres Pematang Siantar tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa dirinya.

“Persoalan saya (di Polres) tidak ada lagi pidananya . Karena yang melaporkan ke Polres itu sudah menggugat saya ke pengadilan dan putusannya wanvestasi. Nah itukan sudah perdata. Kemudian yang melaporkan saya itu sudah mendaftarkan tagihannya di PKPU dan aset saya sudah disita,” jelasnya.

Baca Juga:Penyidik Temukan Dua Alat Bukti dan Fakta Hukum di Kasus Dugaan Tipu Gelap Anggota DPRD Siantar

Tapi kata dia, ketiga oknum Satreskrim Polres Pematang Siantar ini diduga mengarahkan kasus yang menimpanya itu menjadi pidana. “Pandangan saya, mereka membuat saya dikriminalisasi menjadi pidana. Di sinilah saya menilai mereka tidak objektif,” sebut dia lagi.

Dalam kasus yang menimpanya ini, dirinya juga menghadirkan saksi ahli. “Saya hadirkan saksi ahli pidana (Profesor),” kata dia.

Selama proses penyelidikan di Polres Pematang Siantar, sambung Ferry, ketiga oknum Polri itu juga diduga telah melakukan pungli terhadap dirinya. “Kita diperas-perasnya (selama proses penyelidikan),” ujar dia.

Baca Juga:Kasus Tipu Gelap Anggota DPRD Siantar, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Minta Keterangan Ahli Hukum

Atas dasar inilah ia melaporkan ketiga oknum Polres Pematang Siantar ke Propam Polda Sumut dengan nomor STPL/116/IX/2022/Propam. Laporan itu pada Rabu 5 Oktober 2022. Ia sendiri berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menindak tegas ketiga oknum itu. “Kalau ada polisi yang tidak profesional segera dipecat sajalah,” ungkap Ferry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Saya cek dulu,” kata dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles