11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Anak Perwira Polda Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Aksi penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan anak oknum perwira Polisi berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut, itu viral di media sosial.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.

Baca Juga:

Selanjutnya, sambung dia, penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH. “Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Seperti diketahui, Viral video di media sosial penganiayaan yang dilakukan diduga anak oknum perwira Polisi berpangkat AKBP yang bertugas Polda Sumut. (saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles