7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ambil Alih Kasus Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Poldasu: Masih Kita Dalami

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus penganiayaan seorang pedagang Pasar Gambir Percut Sei Tuan, Liti Wari Iman Gea (37), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, Poldasu telah menarik kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Liti Wari Iman Gea. “Kasus LG ditarik ke Polda,” sebut dia lewat telepon seluler, Senin (11/10/21).

Dia menyebutkan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut. “Masih didalami. Saat ini penyidik sudah melakukan gelar perkara,” katanya.

baca juga:Poldasu Ambil Alih Kasus ‘Korban Penganiayaan Jadi Tersangka’

Namun ia belum bisa menyampaikan apa hasil dari gelar perkara tersebut. “Belum bisa kita sampaikanlah,” terang Hadi.

Kemudian, sambung dia, dalam mendalami kasus ini penyidik juga nanti akan mengambil keterangan dari kedua pihak antara Liti Gea dan BS. “Oiya pastilah, kita mintai keterangan beberapa saksi termasuk LG dan BS,” ucapnya.

Sebelumnya, video penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9/21). Videonya viral di media sosial Instagram. Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Baca juga:Wanita Korban Pemukulan Preman Malah Ditetapkan jadi Tersangka

Korban yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Tak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya sehari kemudian.

Kasus inipun, kembali viral di media sosial (medsos). Pasalnya, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles