10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ali Ketat Terdakwa Pembunuh Steven Theodore Dituntut 14 Tahun Penjara di PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, menuntut hukuman penjara selama 14 tahun untuk seorang gelandangan bernama Ali alias Ali Ketat (50), terdakwa kasus penganiayaan sadis yang menewaskan Steven Theodore alis Owen (32).

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Lince Jernih Margaretha, selaku Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang menangani perkara tersebut, dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Kamis (11/8/22) siang.

Dalam tuntutannya, JPU Lince Jernih Margaretha menyebutkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan cara menganiaya berulang kali pakai besi.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Steven Theodore Hingga Tewas, Kejari Siantar: Pelaku Dapat Menanggungjawabi Perbuatannya

“Terdakwa Ali terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP sebagai mana dalam dakwaan. Terhadap terdakwa dipidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis Hakim, Nasfi Pirdaus, Kamis (11/8/22).

Sementara itu, pengacara terdakwa dari Pos Bakum, bakal menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada Senin depan secara tertulis.

Adapun poin dari pledoi tersebut yakni meminta JPU agar membebaskan tersakwa dari segala tuntutan, lantaran terdakwa mengalami gangguan mental sedang.

Baca Juga:Kasus Pembunuh Sadis Steven Theodore Tunggu Jadwal Sidang

Sesuai amatan, dalam pelaksanaan persidang yang digelar, tampak terdakwa Ali Ketat mengenakan kaus warna hijau dan biru, dengan celana pendek dikawal pihak kejaksaan.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan itu sempat menghebohkan warga Kota Pematang Siantar.(hamzah/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles