15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Akun Tiktok Penghina Ketum PDIP Tidak Aktif Lagi

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengaku kalau akun media sosial (medsos) Tiktok yang menghina Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sudah tidak aktif lagi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sejauh ini penyidik masih terus menyelidiki kasus yang menghina Ketum PDIP. “Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut terus mendalami dan masih melakukan penyelidikan,” ungkap dia, Senin (30/1/23).

Menurut dia, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, akun Tiktok yang menghina mantan presiden RI ke-5 itu sudah tidak aktif lagi. “Setelah mengupload, akun tiktoknya langsung hilang atau tidak aktif lagi,” ucapnya.

Baca juga: Polda Sumut Dalami Laporan Penghinaan terhadap Ketum PDIP Megawati

Tapi, sambung Hadi, meski akun tersebut tidak tidak aktif lagi, penyidik masih terus mengejar pelaku penghinaan dari media sosial itu. “Kita tidak patah di situ, penyidik masih bekerja kemungkinan ada akun-akun yang lain yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Hadi menambahkan, penyidik juga telah mengambil capture (tangkapan) ketika pemilik akun itu menghina Megawati. “Yang jelas capture yang pertama akun itu sudah dikantongin oleh penyidik,” kata dia.

Penyidik juga telah memeriksa saksi pelapor dalam kasus ini. “Saksi pelapor sudah kita periksa,” sebut dia.

Hadi belum bisa memastikan kalau pemilik akun yang menghina Ketum PDIP itu seorang mahasiswa yang ada di Kota Medan seperti informasi yang telah beredar. “Terkait dengan informasi apapun itu (mahasiswa di Medan) penyidik sedang mendalami,” tambah Kabid.

Diketahui, Pengurus DPC PDIP Medan mendatangi Mapolda Sumut guna melaporkan akun Tiktok bernama @idamanmamakmu022. Pasalnya, diduga pemilik akun itu memaki-maki Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Hina Ketum PDI Perjuangan, Akun Tiktok Dilaporkan ke Polda Sumut

Laporan ini bermula dari beredarnya video di media sosial Tiktok akun bernama @idamanmamakmu022 memaki-maki Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI-P Medan Tumpal Napitupulu mengatakan, akun media sosial itu dilaporkan dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Menurutnya, unsur tersebut telah memenuhi untuk penyidik melakukan langkah hukum.

“Jadi di dalam laporan kami ke kepolisian, kami melaporkan pemilik akun itu dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Yang kami lihat pemilik akun Tiktok itu melakukan perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami,” kata Tumpal sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles