8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Aksi Pengerusakan Plang HGB PTPN II Dilaporkan ke Polda Sumut

Deli Serdang, MISTAR.ID

Adanya aksi pengerusakan plang Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN II di pinggir lapangan komplek Perumahan Karyawan Garuda di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dilaporKAN ke Polda Sumatera Utara, Jumat (26/5/23).

Pelaporan disertai sejumlah bukti-bukti saat terjadinya aksi pengerusakan dan terduga pelaku yang melakukan tindakan anarkis itu oleh Bagian Hukum PTPN II.

Kasubag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan t menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan keluarga para pensiunan perkebunan itu Sebab, plang yang dipasang di pinggir lapangan tersebut hanya sebagai penanda bahwa areal itu milik PTPN II sesuai dengan HGB Nomor 43.

“Namun sebagian penghuni rumah dinas karyawan tidak terima adanya plang dan berusaha merusak plang dikawal oleh sejumlah petugas security kita. Tak tau apa alasan keberatan mereka dengan plang itu,” jelas Rahmat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5/23) via telepon seluler.

Disebutkan, sejumlah petugas pengamanan perkebunan yang berada di lokasi berusaha memberikan penjelasan dan pemahaman agar warga tidak salah faham. Namun penjelasan yang diberikan tidak sedikit pun digubris, dimana sudah sejak awal keberatan berdirinya plang di sudut lapangan itu.

Di komando beberapa warga akhirnya mereka mendorong petugas security dan langsung merusak plang yang sudah berdiri. Melihat kondisi yang tidak bisa lagi dilerai, para petugas security akhirnya hanya menyaksikan aksi perusakan di depan mata mereka.

“Langkah membuat pengaduan terjadinya pengerusakan harus kita lakukan agar warga tidak sewenang-wenang dan merasa bisa melakukan apa saja. PTPN II akan bertindak tegas dan pelaku pengerusakan sudah kita laporkan ke Polda Sumut,” tambah Rahmat.

Lanjutnya, komplek Lapangan Garuda adalah milik PTPN II yang peruntukannya untuk perumahan karyawan aktif.  Menurut data, dari sekitar 300 an unit rumah yang ada, hanya sekitar 60 persen ditempati karyawan aktif. Selebihnya adalah karyawan pensiunan, keturunannya dan pihak ketiga yang sama sekali tidak berhak, serta tidak memiliki hubungan dengan PTPN II.

Walaupun sudah berulangkali dilakukan mediasi untuk mengeluarkan penghuni yang tidak berhak, namun belum ditemukan jalan penyelesaian hingga saat ini.

“Bahkan sebagian dari mereka minta ganti rugi yang tidak logis jika diminta meninggalkan rumah dinas itu,” jelas Rahmat mengakhiri. (sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles