10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

6 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Korban di Bumper Sibolangit Ditangkap, Tiga Masih di Bawah Umur

Medan, MISTAR.ID

Enam pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban berusia 15 tahun di Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit beberapa waktu lalu, ditangkap personel Polrestabes Medan. Enam pelaku yang diamankan itu, tiga di antaranya masih di bawah umur, masing-masing MR, PS dan BB. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang sudah dewasa yakni FE (21), FD (21) dan JS (19).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi, Kamis (12/4/23) silam.

“Korban berumur 15 tahun dan sempat dibawa ke RS Adam Malik. Namun pada Senin tanggal 17 April 2023 korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (5/5/23).

Baca Juga:Warga Bumper Sibolangit Korban Penganiayaan Mengadu ke Polda Sumut

Fathir mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar. “Dalam video yang beredar tersebut, terlihat korban dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah enam orang,” ucapnya.

Fathir mengungkapkan, motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena pelaku emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit. “Saat ini para pelaku sudah dalam penanganan dan kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut,” katanya.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Bos Judi Online Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kapolrestabes Medan kepada para pelajar, khususnya untuk mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua.

“Sehingga para pelajar ini dapat melakukan pembelajaran, kaitannya dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles