11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng Diproses Pidana dan Terancam Dipecat

Jakarta, MISTAR.ID

Lima anggota Polda Jawa Tengah yang melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri bakal diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/23).

Baca juga:Kapolri Perintahkan Calo Bintara Polda Jateng Dipecat atau Dipidana

Ia mengatakan penyidik berupaya menangani masalah tersebut dengan profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Advertisement

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” katanya.

Ia menjelaskan proses penyidikan terhadap kelima anggota itu dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Iqbal menuturkan penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para anggota polisi tersebut.

“Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” ucap dia.

Baca juga:Kasus Penganiayaan Anak Kombes, Polisi Periksa Pelatih Calon Taruna 

Iqbal menyampaikan sanksi etik yang dijatuhkan kepada kelimanya belum final dan bersifat rekomendasi. Ia mengatakan Kapolda Jateng berwenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Menurutnya, beso, Senin (20/3/23), Kapolda Jateng akan memimpin sidang untuk menjatuhi hukuman pemecatan terhadap kelima anggota tersebut.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” katanya.

Baca juga:Oknum Polwan yang Jadi Calo Casis Bintara Coreng Institusi Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan lima anggota Polda Jateng yang tertangkap tangan kasus pungli dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri dipecat dan diproses pidana. Ia tak ingin kelima polisi itu hanya dihukum demosi.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ucap Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/23).

Related Articles

Latest Articles