9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

40 Tahun Mendekam di Penjara Malaysia, TKI Asal Sumbawa Barat Akhirnya Pulang

Sumbawa, MISTAR.ID

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Jamil bin Wahab (63) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan setelah 40 tahun mendekam dipenjara di Johor, Malaysia karena kesalahan penggunaan senjata api.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga, yang dikonfirmasi Rabu (19/4/23), membenarkan pemulangan TKI tersebut.

Menurut Mangiring, Jamil terjerat kasus hukum saat bekerja di Malaysia. Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang
diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.

Baca juga: Nekat Curi Perhiasan Majikan Rp650 Juta, TKI Dipenjara di Singapura

Dalam persidangan pada 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup).

“Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia,” kata Mangiring. Menurutnya, alamat yang bersangkutan di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, Mars Anugerahinsyah membenarkan Jamil adalah warga Sumbawa Barat. “Alhamdulillah proses pemulangan lancar karena koordinasi intens dengan KBRI dan BP2MI,” kata Mars saat
dikonfirmasi, Rabu.

Ia menjelaskan, Jamil saat ini sedang dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin IV Sumbawa dan rencana tiba pukul 11.00 Wita.

“Kami dan keluarga sudah di bandara menjemput Jamil,” kata Mars. Proses pemulangan diantarkan oleh pihak KBRI dan BP2MI dari Malaysia menuju Jakarta, kemudian dari Jakarta menuju Lombok dan selanjutnya dari Lombok terbang ke Sumbawa. Jamil bekerja sebagai tukang jahit dan berkelakuan baik saat di penjara, setelah 40 tahun menjalani hukuman akhirnya dibebaskan.

Baca juga: Perkosa TKI, Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun Bui dan Dicambuk

Ia langsung akan diantar ke rumah saudaranya yaitu Bapak Umar di Desa Tepas Sepakat. “Alhamdulillah Pak Umar kakak tertua beliau sempat sakit, saat kami sampaikan kabar saudaranya beliau langsung sehat,” sebut Mars.

Sebelumnya, Pak Umar juga pernah merantau ke Malaysia tiga kali, tapi tidak pernah bertemu dengan sang adik. Sementara kedua orangtua mereka sudah lama meninggal dunia. Berdasarkan arahan Bupati Sumbawa Barat, Jamil akan diberikan bantuan mesin jahit agar dapat melanjutkan kehidupannya sembari bisa menghasilkan pendapatan.

“Kami sudah koordinasi lintas sektor karena yang terpenting bagaimana pemberdayaan purna TKI agar bisa jalani hidup setelah tiba di kampung halaman,” papar Mars.

Sebelumnya, Disnakertrans Sumbawa Barat berhasil memulangkan 2 orang PMI asal Sumbawa Barat yang menjadi korban perdagangan orang di Turkiye. “Kami siapkan anggaran untuk pemulangan hingga pemberdayaan purna PMI,” pungkas Mars. (kompas/hm09)

Related Articles

Latest Articles