10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

4 Warga Aceh Jadi Kurir 71 Kg Ganja Divonis 20 dan 15 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa warga Aceh dalam perkara membawa narkotika jenis ganja seberat 71 kg berbeda-beda di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3/23).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun membacakan amar putusannya, bahwa keempat terdakwa yang merupakan warga Aceh terbukti membawa ganja sebanyak 51 bal atau seberat 71 kg dari Aceh.

“Untuk itu, perbuatan keempat terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap Ulina.

Baca juga: Bawa Ganja Berujung ke Penjara, 4 Kurir Asal Aceh Dituntut Seumur Hidup

Untuk itu, Ulina mengatakan terdakwa Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mardi (berkas terpisah) dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa yakni Sopian alias Pian (berkas terpisah dan Rabusah alias BS (berkas terpisah) divonis dengan hukuman yang sama yakni 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal yang memberatkan kepada keempat terdakwa yakni bertentangan kepada program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan.

Baca juga: Terbukti Miliki Sabu 0,03 Kg dan Ganja 0,35 Gram, Warga Medan Baru Dihukum 6 Tahun

Usai memberikan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum untuk memberikan waktu selama 7 hari menerima atau pikir-pikir dalam putusan.

Vonis yang dilakukan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Randi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap keempat terdakwa dengan seumur hidup. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles