15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

3 Orang Pengguna Sabu dan Ganja Digerebek Polisi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di areal pasar Suprapto. Dalam penggerebekan itu ditangkap tiga orang yang diduga pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (29/1/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka itu.

Ketiga tersangkanya masing – masing M.THR alias THR (42), TF alias BM (52) dan M.YF SRG (42). Tempat penangkapannya di rumah tersangka M.YF SRG di belakang pajak Suprapto Jalan Pelita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Baca juga:Pengedar 24 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Saat dilakukan penangkapan, ketiga orang tersangka ini, kata Ahmad Dahlan lagi, sedang berada di dalam sebuah rumah.

“Penangkapannya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Dengan berpakaian sipil, personil kemudian meluncur ke TKP dan setibanya di temukan ketiganya dalam satu rumah,” pungkasnya.

Begitu dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka TF alias BM (52) warga Jalan Ros, Lingkungan IV,Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai itu ditemukan satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 0,14 gram dibawah kasur. Selain itu, tim juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong terletak di atas meja kaca hias di dalam kamarnya.

“Bersamaan itu pula tim Satnarkoba dengan disaksikan Kepling setempat kembali melakukan penggeledahan badan dengan tersangka M. THR alias THR dan hasilnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,16 gram didalam kantong sebelah kanannya,” katanya.

Dari (M.THR) Tim personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan berisi shabu seberat 88,65 gram yang di simpannya di dalam lemari kamar.

“Penggeledahan pun kemudian mengarah ke tersangka M.YF SRG. Dan hasil, dari tersangka pemilik rumah itu pula ditemukan satu (1) bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering seberat 0,92 gram,” bebernya.

Disebutkannya lagi, keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dari ketiga tersangka masing-masing, sabu – sabu seberat 89,95 gram dan Ganja seberat 0,92 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang disita dari tersangka M. THR berupa uang tunai Rp552.000, satu buah kotak warna hitam, dua buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna biru, tiga bal plastik klip transparan kosong dan dua buah pipet runcing.

Baca juga:Bawa Sabu 10 Kg ke Palembang, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Dari tersangka TF alias BM, diantaranya, uang tunai sebesar Rp4.765.000, satu buah dompet warna coklat, uang tunai sejumlah Rp226.000, satu unit HP merk VIVO warna hitam dan satu buah alat hisap shabu / bong.

Sedangkan dari tersangka M.YF SRG disita barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp2.000.

“Hingga saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Ahmad Dahlan Panjaitan. (eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles