7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

3 Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ganja, Kasi Intel: Didampingi Bapas

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tiga anak lelaki yang ditangkap terkait kasus kepemilikan 1,36 kilogram ganja di Kota Pematang Siantar, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam sidang tertutup.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede ketika dikonfirmasi mengatakan, tiga anak tersebut masing-masing berinisial BY (17), RA (16) dan Al (17).

“Sudah diputus, masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta ketiganya juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di LP Khusus Anak,” kata Rendra saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/22).

Baca Juga:Kasus Kekerasan Prempuan dan Anak Tinggi di Sumut

Rendra menyampaikan, dengan kondisi ketiganya merupakan anak di bawah umur yang masih membutuhkan peran orangtua, maka penahanannya didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham Sumut.

“Iya, ketiganya didampingi oleh Bapas,” ujar Rendra.

Diberitakan Mistar sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus tiga orang lelaki yang masih di bawah umur dari salah satu rumah kosong di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar pada Jumat malam (26/8/22).

Baca Juga:Selama 2022 Polres Siantar Ungkap 108 Kasus Narkoba dan 17 Kasus Judi

Mereka diringkus setelah personel mendapat informasi kalau rumah kosong di Jalan Cahaya tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berawal dari laporan masyarakat, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk menelusuri informasi transaksi narkoba. Setibanya di lokasi menemukan tiga laki-laki di dalam rumah itu dan langsung diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Minggu (28/8/22).

Tidak hanya diamankan, ketiganya dilakukan penggeledahan dan petugas kepolisian menemukan tas warna hitam berisi gunting kertas nasi, 26 paket narkotika jenis ganja dan plastik berisi daun, biji, ranting ganja, uang Rp40 ribu dari tangan AI. Lalu dari RA, ditemukan handphone.

“Total keseluruhan berat brutto ganja yang disita adalah 1,37 kg. Saat ketiganya diinterogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang menurut BY diperoleh dengan menemukan di gudang kosong sekolah,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles