8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

2 Unit Unit Rumah Terbakar di Desa Marjanji Sergai, Pemilik Terluka

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Api melalap dua unit rumah semi permanen milik Siti Sarah Damanik (38) dan rumah Boini (60) di Dusun I Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Wilayah hukum Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi, pada Rabu (15/2/23) pagi, sekira pukul 02.00 WIB.

Terkait hal ini, Kapolsek Sipispis Polres Tebing Tinggi AKP Saepullah, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya peristiwa kebakaran ini. Dikatakannya, kebakaran terjadi pada Rabu (15/2/23) sekira pukul 02.00 WIB, saksi Sapridayanti melihat api dari dapur rumah korban Siti Sarah Damanik.

Baca juga: Korsleting Listrik, Gudang Farmasi RS Pamela Tebing Tinggi Terbakar

Melihat hal tersebut, saksi Sapridayanti dan Sapriani langsung berteriak meminta pertolongan karena api sudah membesar dan merambat ke rumah dapur Boini. Masyarakat langsung berdatangan dan langsung memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya.

Kemudian, kurang lebih 1 (satu) jam datang 2 (dua) mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Sergai, yang selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB api berhasil di padamkan.

Adapun sumber api diduga berasal dari pembakaran tumpukan sampah lidi yang dibakar mertua korban yang bernama Nurianim Saragih di samping dapur rumah korban. Akibat kejadian tersebut 1 (satu) unit rumah semi permanen habis terbakar, dan 1 (satu) unit rumah terbakar di bagian dapur.

Atas kejadian kebakaran ini, korban mengalami luka bakar di kedua tangan saat berusaha menyelamatkan 1 (satu) unit sepeda motor dan mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit rumah, sedangkan korban Boini mengalami terbakar di bagian dapur rumahnya.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah Terbakar di Dairi

Secara materil, nominal kerugian belum dapat ditaksir. Polsek Sipispis yang menerima laporan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Alpan melaksanakan olah TKP. Kasi Humas juga menyebutkan pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, 1 (satu) helai papan panjang 1 (satu) meter bekas terbakar, 1 (satu) batang broti panjang setengah meter bekas terbakar dan sisa bakaran sampah lidi yang bekas terbakar. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles