8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

2 Pengedar Ganja di Siantar Diciduk

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang terduga pengedar ganja dari dua lokasi yang berbeda di kota tersebut, Sabtu (22/10/22) sekira pukul 20.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sekitar satu kilogram ganja.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, satu terduga pengedar narkoba jenis ganja yakni, MP (49), warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita.

MP ditangkap usai petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Perumahan Hunter, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang siantar.

Baca Juga:2 Pria Pengedar Ganja Diringkus Satnarkoba Padangsidimpuan

“Dari pemeriksaan ditemukan satu plastik putih, di dalamnya ada timbangan, plastik hijau berisi ganja dibalut koran berat bruto 540 gram dan HP. Saat ditanya, MP mengakui ganja miliknya diperoleh dari DCS,” ujarnya.

Atas pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk dapat meringkus DCS alias Ateng (37), warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara. DCS pun berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi tertangkapnya MP.

Setelah tertangkap, DCS digeledah dan ditemukan satu bungkusan plastik warna hijau berisi ganja, satu plastik warna merah yang berisi 10 paket ganja dan uang Rp10 ribu.

Baca Juga:Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja di Pematangsiantar

Kepada polisi, DCS mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang lain di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Tanjung Pinggir.

“Dari rumahnya ditemukan di atas bak kamar mandi satu keranjang warna merah di dalamnya ada plastik berisi diduga jenis ganja seberat 366,72 gram. DCS diinterogasi dan mengakui kepemilikan ganja yang diperoleh dari T warga Balige. Tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles