5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

2 Pencuri Sepeda Motor di Kampung Semut Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Semut, yakni dua orang pria, warga Jalan Bahbolon dan Gatot Subroto, diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Keduanya diciduk usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas sebuah sepeda motor matic merek Scoopy BK 5919 NAJ, pada Senin (27/3/23), di Kampung Semut Jalan Badak, Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023 yang dilaporkan Rindu Putri Utami (30) warga sekitar TKP.

Baca Juga:Berulah Lagi, Residivis Curanmor Diciduk Polsek Tanjung Morawa

Sementara masing-masing pelaku berinisial MRS (34) seorang supir warga Jalan Bahbolon Lingkungan VII Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan MRA (22) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas menjelaskan, pencurian berawal pada hari Kamis lalu, tepatnya pada 09 Maret 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu anak korban memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan rumah tidak ada alias hilang.

“Korban langsung melihat ke depan rumah dan ternyata benar sepeda motornya tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkirkan di depan rumah dengan posisi tidak terkunci stang,” ujar Kasi Humas.

Korban, imbuhnya, sempat bertanya kepada tetangga apakah ada melihat sepeda motor tersebut. Ternyata tetangga tidak ada yang melihat. Korban pun menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

Baca Juga:Nyambi Jadi Pelaku Curanmor di Medan Perjuangan, Pemulung ini Diadili

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ,” imbuhnya.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pada Senin (27/3/23) sekira pukul 01.30 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak, berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas sebuah sepeda motor.

Saat diamankan, lalu diintrogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Tim langsung membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu para pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di rusunawa wilayah Polsek Padang hilir. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.(Nazli/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles