Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Tim Pemburu Premanisme Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang laki-laki juru parkir (jukir) yang diduga liar, Jumat (18/11/22) di Jalan Suprapto.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan kegiatan ini dipimpin Kasat Samapta AKP Ahmad Yani dan KBO Samapta Ipda Gatot Priadi bersama personel Satuan Samapta, Reskrim dan Satuan Narkoba.
Agus menjelaskan, saat Kasat Samapta berada di Jalan Suprapto tepatnya di depan Toko Fantasi dan Bukit Raya, mengamankan dua laki-laki yang diduga jukir liar. Kedua jukir tersebut tidak menggunakan rompi jukir dan memakai kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga:Meresahkan Masyarakat, Polrestabes Medan Amankan Ratusan Jukir Liar
Adapun identitas dari keduanya yakni Nu (52), warga Jalan Nenas, Tebing Tinggi, dan Ha (36), warga Jalan Merpati Tebing Tinggi.
“Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Agus, kepada juru parkir yang telah melengkapi tanda pengenal yang masa berlakunya masih aktif dan rompi petugas parkir, diberi imbauan untuk menjaga kendaraan yang diparkir agar tidak sampai hilang.
“Kemudian juga diminta untuk tidak memaksa meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” pungkasnya. (nazli/hm14)