8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

2 dari 4 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Divonis 14 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua dari empat terdakwa warga asal Kota Tanjungbalai yakni, Ejwin Efendi Sitorus alias Aji, dan Boby Efendi Hutapea (berkas penuntutan terpisah), Kamis (1/9/22), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Ruang Cakra 4 PN Medan lewat persidangan virtual.

Keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Oloan Siahaan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair JPU.

Baca Juga:Pengedar Sabu 0,48 Gram Diganjar 5 Tahun Penjara

Yakni, bersama-sama secara melawan hukum dan tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.

Keadaan memberatkan, peran terdakwa memperluas peredaran gelap narkotika di masyarakat dan banyak memakan korban, termasuk mereka yang berlatarbelakang ekonomi lemah dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ejwin Efendi Sitorus alias Aji, sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sedangkan, hukuman Boby Efendi Hutapea lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.

Baca Juga:Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pengedar Sabu dari Rumah Kosong

Baik JPU Fransiska Panggabean maupun penasehat hukum (PH) kedua terdakwa memiliki hak yang sama, apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.

JPU dalam dakwaan sebelumnya menguraikan, Selasa (29/3/22), Tohir alias Wisnu (berkas penuntutan terpisah) dihubungi seseorang bernama Yogi (belum tertangkap) agar menyediakan sabu seberat 2 Kg.

Tohir, Minggu (3/4/22), kemudian menghubungi Boby Efendi Hutapea (juga berkas terpisah) mencarikan sabu 2 Kg pesanan Yogi.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Tiga hari kemudian, keduanya bertemu dengan terdakwa Ejwin Efendi Sitorus di Horel Ananda Tanjungbalai.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (7/4/22), kemudian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli 2 Kg sabu, lewat sambungan ponsel Tohir alias Wisnu.

Akhirnya disepakati, harga sabu per kilogramnya sebesar Rp460 juta. Dengan demikian, totalnya Rp920 juta untuk 2 Kg sabu.

Keesokan harinya, anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran sepakat bertransaksi dengan Tohir dan Boby di Hotel Assifa Tanjungbalai. Namun gagal karena saat itu kedua terdakwa tidak membawa sabunya.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Kawasan Perladangan Binjai Ditangkap Polisi

Tohir, warga asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, Sabtu (9/4/22), kemudian menelepon  Ejwin Efendi Sitorus agar menghubungi saksi DTM Adhan alias Atok untuk memesan 2 Kg sabu dengan harga Rp380 juta per Kg.

Keesokan harinya, DTM Adhan menyerahkan sabu sesuai pesanan kemudian dimasukkan Ejwin ke bagasi sepeda motornya dan disimpan di rumahnya.

Terdakwa Tohir, Minggu (10/4/22), menelepon saksi polisi yang lagi menyamar. Klimaksnya disepakati transaksi dilakukan keesokan harinya di Hotel Ananda Tanjungbalai.

Tohir, Ejwin Efendi Sitorus dan Boby langsung dibekuk polisi. Di tempat terpisah, DTM Adhan pun menyusul berhasil dibekuk.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles