18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

15 Anak Buah Apin BK Akan Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 15 anak buah bos judi online, Apin BK alias Jonni akan segera diadili setelah berkas dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ya, berkas anak buah Apin BK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, khusus 15 anak buah Apin BK itu, tinggal menunggu persidangan saja,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, Selasa (17/1/23).

Kelima belas anak buah Apin BK yang dilimpahkan itu bernama Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah Yulia Astuti, Hendra alias Akiet, dan Michael Lesnama.

Baca Juga:Bos Judi Online Apin BK Ditahan di Polda Sumut

Yos menyebut, saat ini jaksa sedang menunggu proses penetapan jadwal persidangan di PN Medan dan penetapan majelis hakim yang akan mengadili 15 anak buah Apin BK tersebut.

“Setelah dilimpahkan itu, jaksa tinggal menunggu untuk penetapan majelis hakim sama penetapan jadwal sidangnya saja,” ujarnya.

Saat ditanya soal pelimpahan berkas Apin BK bos judi online yang belum juga dilimpahkan ke PN Medan, Yos mengaku berkas perkara mengenai judi online Apin BK ada beberapa barang bukti yang sedang disingkronkan antara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi online.

Baca Juga:Poldasu Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari Medan

Hanya saja, pihaknya dalam waktu dekat ini berkas perkara judi online Apin BK akan segera dilakukan pelimpahan ke PN Medan.

“Untuk Apin BK sendiri kemungkinan minggu depan, karena ada barang bukti yang akan dikerucutkan terkait judi online dan TPPU juga biar singkron. Perkara judi online dan TPPU berbeda ya, cuman ada barang buktinya yang disita ada yang disingkronkan. Sepertinya dalam minggu ini paling cepat,” pungkasnya.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles